GUEMUDA.COM, Jakarta – Karyawan atau pegawai menjadi tokoh penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Ibarat mobil, karyawan adalah mesin dan roda yang membuat mobil bergerak.
Oleh karena itu, mempertahankan karyawan agar bekerja dengan baik dan nyaman harus dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, faktor upah jadi salah satu penentu utama.
Namun bagi pelaku usaha baru sering kebingungan dalam menetapkan upah karyawan. Apalagi jika omset yang didapatkan belum bisa memberikan banyak keuntungan.
Meski begitu, upah karyawan jangan dianggap sepele. Hal ini bahkan sudah diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 yang membahas cara menghitung upah karyawan.
Adapun acuan dalam menentukan upah karyawan pun dapat ditemukan di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Lalu, bagaimana sih metode yang tepat untuk menghitung gaji karyawan?
- Berdasarkan jam bekerja
Metode ini sudah diatur melalui Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004. Rumusnya adalah 1/173 x upah sebulan.
Dalam hal ini, kita harus menetapkan terlebih dahulu kemampuan menggaji karyawan dalam satu bulan. Misalnya disepakati gaji karyawan bisa mencapai Rp2 juta per bulan.
Dari angka itu, maka kita tahu bahwa gaji karyawan dalam 1 jam sebesar Rp11.560. Sementara jika dalam satu bulan karyawan kita bekerja selama 5 jam per hari selama 12 hari kerja, maka nilainya Rp693.641.
- Berdasarkan hari kerja
Sementara untuk metode yang satu ini rumusnya adalah jumlah hari kerja yang dijalani dibagi jumlah hari kerja dalam satu bulan, dikali upah satu bulan.
Misalnya, dalam satu bulan ada 22 hari kerja, sementara karyawan kita hanya bekerja selama 10 hari dalam satu bulan. Maka perhitungannya adalah 10/22 x 2.000.000 = Rp909.090.
Itulah dua metode perhitungan gaji karyawan bagi pelaku usaha pemula. Jika semakin besar usaha kita, upayakan agar memberikan juga tambahan gaji bagi para karyawan.