GUEMUDA.COM, Jakarta – Seperti kita tahu, investasi saham tidak hanya memberikan keuntungan dari capital gain saja. Ada juga dividen yang merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang sahamnya kita miliki.
Perusahaan pemberi dividen adalah perusahaan yang konsisten mencetak laba bersih setiap tahun. Meski begitu, masih ada juga beberapa perusahaan yang konsisten mencetak laba bersih tidak membagi dividen karena kebutuhan ekspansi.
Oleh karena itu, untuk mendapat dividen kita harus sangat selektif dalam memilih saham. Terutama dengan melihat kinerja perusahaan secara tahunan.
Lihat juga secara historis apakah perusahaan itu rajin membagikan dividen atau tidak.
Nah, jika sudah tahu pengertian dividen, maka kita harus tahu juga beragam jenis dividen yang bisa diterima para investor. Apa saja sih?
Dividen tunai
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai. Artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.
Dividen saham
Selain uang tunai, perusahaan juga bisa membagikan dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Dividen properti
Dividen ini diberikan perusahaan dalam bentuk barang atau aset. Jenisnya pun berbeda-beda sesuai dengan nilai pasar saham yang dimiliki investor.
Dividen skrip
Untuk yang satu ini, perusahaan akan menerbitkan semacam surat perjanjian untuk membayar dividen dalam jangka waktu tertentu. Artinya, perusahaan akan punya utang kepada para investor yang dijanjikan dapat dividen.
Dividen likuidasi
Sementara itu, jika suatu perusahaan akan pailit, dividen likuidasi bisa jadi pilihan. Tentu saja hal ini tergantung dengan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dividen ini menjadi modal awal yang dikontribusikan pemegang saham sebagai modal perusahaan.