GUEMUDA.COM, Jakarta – Transaksi saham tidak hanya sebatas pada jam perdagangan saja. Ternyata, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menerapkan sesi pra pembukaan (pre opening), pra penutupan (pre closing), dan pasca penutupan.
Namun sesi perdagangan ini berlaku untuk pasar reguler. Sesi ini pun hadir untuk mengetahui minat investor sebelum BEI membuka perdagangan saham.
Seperti kita tahu, jam perdagangan bursa di pasar reguler dimulai pukul 09:00 – 11.30 WIB (sesi I) dan pukul 13.30 – 14.49 WIB (sesi II). Di luar jam perdagangan itulah ada pre opening dan pre closing.
Nah, pre opening adalah proses pembentukan harga yang dimulai sebelum perdagangan sesi I dimulai. Sementara pre closing adalah proses pembentukan harga sebelum jam perdagangan saham tutup.

Pada tabel di atas, kita bisa tahu bahwa transaksi pre opening bisa dimulai sebelum pembukaan perdagangan. Di sini, investor melalui anggota bursa bisa memasukkan penawaran jual atau beli suatu saham mulai pukul 08.45 WIB.
Begitu juga dengan pre closing. Investor bisa memasukkan penawaran jual atau beli suatu saham sebelum penutupan perdagangan mulai pukul 14.50 WIB.
Sebagai catatan, tidak semua saham bisa ditransaksikan melalui mekanisme pre opening dan pre closing. Adapun daftar saham pre opening bisa kita lihat di sini.