GUEMUDA.COM, Jakarta – Investasi saham tidak bisa sembarang waktu. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan saham sudah menetapkan jam perdagangan.
Jam perdagangan bursa ditetapkan sesuai hari kerja. Artinya, jika tanggal merah, baik itu Sabtu dan Minggu atau pun hari lainnya yang ditetapkan libur oleh pemerintah, maka perdagangan saham juga ditiadakan.
Oleh karena itu, para investor harus tahu kapan waktunya membeli atau menjual saham. Jangan sampai aksi jual dan beli saham yang dilakukan justru tidak terproses.
Namun sejak pandemi Covid-19, BEI juga telah mengubah jam perdagangan bursa. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, dan Nomor: Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek menjadi sebagai berikut:
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Hari : Senin – Jumat
Sesi I : Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Sesi II : Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Hari : Senin – Jumat
Sesi I : Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Hari : Senin – Jumat
Sesi I : Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Sesi II : Pukul 13:30:00 s/d 15:30:00
Nah itulah jam perdagangan bursa yang perlu kita ketahui. Sebagi tambahan informasi, perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).